Jumat, Januari 06, 2012

Penerapan Pancasila di Aceh Dulu hingga Sekarang (I)



Img : from google img

"...Idiologi apa pun di luar Pancasila, jika diterap-kan di Indonesia akan sangat berbahaya bagi keutuhan dan eksistensi negara. Oleh sebab itu, jangan lengah, jangan terpesona daya tarik yang memukau, jangan tergiur oleh ajakan yang meng-himbau, jangan terpengaruh bisikan janji atau pancingan-pancingan yang menggairahkan selera, yang dapat memalingkan kesadaran akan kepri-badian Pancasila dan pandangan hidup bangsa Indonesia".

Ungkapan yang dilontarkan Amir Mahmud, sebagaimana tersebut di atas, dapat dipandang mewakili pandangan pemerintah Pancasila, yang disadari ataupun tidak telah menempatkan Pancasila sebagai benda keramat. Atas dasar itu pula, maka selama pemerintahan orla maupun orba, terdapat beberapa hal yang “diharamkan” untuk dikritik, yaitu: Tidak boleh mengkritik Pancasila dan UUD 45, tidak boleh mengkritik kebijaksanaan peme-rintah, tidak boleh mengkritik dwi fungsi ABRI, dan tidak boleh mengungkapkan kesalahan pegawai pemerintah. Siapa pun yang melanggar rambu-rambu ini, pelakunya akan berhadapan dengan alat negara dan dituduh melanggar undang-undang anti subversi.

Soekarno yang dikenal masyarakat, sebagai penggagas Pancasila, dan kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia. Dan juga Soeharto yang menjadi arsitek Orde Baru, adalah orang-orang yang mengganggap dirinya sebagai pengawal setia Pancasila. Dari kedua mantan presiden RI ini, kita ingin memperoleh potret yang jelas tentang hakekat Pancasila dalam penerapan-nya di tanah air. Di sini kita akan mencoba menyoroti kedua tokoh tersebut dalam membuat kebijakan mereka yang didasarkan pada Pancasila, terhadap umat Islam di Aceh khususnya, dan kaum muslimin di seluruh Indonesia pada umumnya.

Untuk menyoroti hal tersebut, di bawah ini, kami kutipkan tulisan Al-Chaedar dalam bukunya Aceh Bersimbah Darah, khususnya mengenai bagaimana penerapan Pancasila serta akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik di masa orla, orba maupun sekarang ini.

Pancasila di Masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama muncul di Aceh apa yang terkenal dengan peristiwa Pulot-Cot Jeumpa bulan Maret 1954, sehingga peristiwa ini pun disebut peristiwa Mar Bulan Maret bagi orang Aceh, tidaklah sesuci megah dan agungnya peringatan peristiwa 11 Maret 1966 dalam kerangka pikir Orde Baru, karena kekejaman tentara Republik di bulan itu telah demikian traumatis bagi rakyat Aceh. Dalam peristiwa Pulot-Cot Jeumpa ini, berkaitan dengan Darul Islam (1953-1964) di Aceh, tentara Nasional Indonesia dengan brutal membantai anak-anak bayi, wanita dan orang-orang tua yang sudah uzur.

Angkatan perang Republik ini memang terlihat begitu kuat dan perkasanya di hadapan “musuh-musuh” hamba la’eh (kaum lemah) di Aceh ini. Di headline Surat kabar “Peristiwa” yang terbit di Koetaradja (Kini Banda Aceh) memuat berita tragis tentang pembantaian manusia secara keji dan tak berperikemanusiaan: “99 orang penduduk di daerah Pulot Cot Jeumpa (Aceh Besar) yang tidak berdosa dibantai oleh alat negara. 

Berita yang dikutip oleh beberapa harian di Jakarta, serta menimbulkan beberapa atmosfir kesedihan masyarakat Aceh di Jakarta, serta menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah benar, alat negara membantai rakyatnya sendiri, lebih-lebih rakyat yang tidak berdosa? Apakah mungkin ada kekejaman yang demikian biadab terjadi di Tanah air ini? Tetapi bagaimanapun pemberon-takan yang terjadi di Aceh, pada hakekatnya adalah suatu “peperangan” antara alat negara sebagai kekuatan yang sah melawan gerombolan pem-berontak. Dalam setiap peperangan apa saja bisa terjadi. Tidak mustahil ayah membunuh anaknya, demikian juga sebaliknya.

Betapa terkejutnya dan prihatinnya orang-orang Aceh di Jakarta, demikian juga di tempat-tempat lain mendengar berita pemberontakan di Aceh bulan September 1953, kurang lebih enam bulan sebelum berlalu hampir dapat dilihat sebagai suatu unjuk rasa politik dengan memakai cara seccesionist movement, tetapi peristiwa Pulot-Cot Jeumpa telah merupakan pembunuhan dengan sengaja dan meriah terhadap rakyat yang lemah oleh sebagian alat negara yang tidak bertanggung jawab.

Sudah barang tentu pemerintah pada waktu itu dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (dari Partai Nasional Indonesia/PNI) membantah keras bahwa alat negara telah melakukan pembunuhan massal seperti diberitakan oleh sementara surat kabar baik yang terbit di daerah maupun yang di Jakarta. Apakah yang sebenarnya yang telah terjadi di tempat yang dinamakan Pulot Cot Jeumpa. Dua desa kecil dalam kabupaten Aceh Besar, di daerah kecamatan Lho’ Nga kurang lebih 15 km dari ibu kota propinsi Aceh Koetaraja. Desa itu didiami hampir 100% para nelayan di tepi pantai samudera Indonesia yang indah. Peristiwanya dikisahkan sebagai berikut.

Pada suatu hari di bulan Maret 1954 dalam rangka operasi militer mengejar pemberontak, sebuah iring-iringan truk militer melewati desa kecil dan guyub tersebut. Sesampainya di sebuah jembatan yang terletak di kampung Pulot, secara mendadak iring-iringan militer itu dihadang oleh gerombolan pemberontak. Tembak-menembak terjadi antara militer dengan pemberontak. Korban pun berjatuhan di kedua belah pihak, sedang gerombolan pemberontak melarikan diri ke hutan melalui kedua kampung yang namanya menjadi tenar itu. Sudah barang tentu militer tidak bisa tinggal diam menghadapi hadangan itu. Mereka segera meminta tambahan bantuan tenaga dari Koetaraja.

Hari ini juga diadakan operasi besar-besaran dalam kampung Pulot dan Cot Jeumpa, dalam rangka mengejar pemberontak yang diduga keras bersembunyi di sekitar kampung tersebut. Di sini mulainya tragedi itu. Rakyat dari kedua kampung itu tidak ada seorang pun yang dapat memberi keterangan, ke mana larinya pemberontak yang menghadang tadi. Semua mereka mejawab tidak tahu. Jawaban-jawaban yang kurang mem-bantu itu, membuat suasana menjadi panik.

Batalyon 142 lantas mengamuk dan secara membabi buta memuntahkan peluru senjatanya ke arah rakyat, sasaran tak berdosa itu. Akibatnya 99 orang rakyat sipil meninggal dunia. Tidaklah terlalu salah jika banyak orang berkesimpulan bahwa Tentara Nasional Indonesia hanya bertujuan membunuh rakyat semata, bukan melindunginya. Apalagi dengan berada di bawah kepemimpinan Jendral-jendral non muslim, tujuan itu semakin jelas: Pemberangusan embrio muslim di mana pun diseluruh Indonesia.

Serangan terhadap muslim di Indonesia memang menyedihkan, tidak hanya cukup dengan serangan-serangan ideologis, tapi juga serangan-serangan fisik. Leher orang-orang Muslim dianggapnya lebih murah ketimbang leher seekor kambing sehingga dapat dengan leluasanya kaum Muslimin dimana pun digorok hidup-hidup, sembari menitipkan pesan bahwa si mati adalah GPK atau pemberontak. Di Aceh kebutuhan yang hampir terlupakan dalam adu kekuatan antara pasukan pemerintah dan Darul Islam kembali menarik perhatian dunia luar ketika sebuah surat kabar setempat, Peristiwa, menulis kepala berita “Darah membanjiri tanah Rencong” pada awal maret.

Surat kabar itu memberitakan hampir seratus orang penduduk desa di kabupaten Aceh Besar dibantai oleh tentara dalam dua insiden pada akhir pebruari; kejadian ini sebagai peristiwa Pulot-Cot Jeumpa. Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 26 pebruari ketika satu peleton pasukan yang kalap dari Batalyon 142 (dari Sumatera Barat) secara semena-mesa menembak mati duapuluh lima petani di Cot Jeumpa, sebuah kampung dekat Koetaraja. Kejadian ini diikuti oleh kekejaman lainnya dua hari kemudian di sebuah yang berdekatan, Pulot, di mana anggota Batalyon yang sama membantai enam puluh empat nelayan, yang berusia sebelas sampai seratus tahun, dan melukai lima orang lainnya.

Surat kabar ini juga mem-beritakan bahwa dalam dua peristiwa tersebut tentara memasuki dua kampung itu dan mengum-pulkan semua pria dari rumah-rumah atau tempat kerja mereka dan menembak mereka tanpa selidik terlebih dahulu, sementara jalan raya ditutup bagi lalu lintas. Mereka yang luka-luka atau yang tidak berada di desa ketika pembantaian itu berlangsung menyembunyikan diri dan melapor kejadian itu kepala surat kabar tersebut. Bersamaan dengan itu muncul teror yang mengancam dari tentara. Kenyataan itu telah dipahami secara salah bahwa pembantaian merupakan tindakan balas dendam atau serangan Darul Islam terhadap suatu unit tentara dari Batalyon 142 beberapa hari sebelumnya di dekat kedua kampung tersebut.

Dalam serangan itu lima belas tentara yang berasal dari Sumatera Barat telah terbunuh. Dendam terhadap serangan itu menyebabkan sebuah unit lain dari Batalyon tersebut, dibawah pimpinan Letnan Munir Zein, mengumpulkan semua pria yang ada di dalam kedua kampung itu dan membunuh mereka. Mengingat kekejaman pasukan dari Sumatera Barat dan Tapanuli dalam operasi-operasi mereka di Aceh, sebenarnya tidak ada alasan bagi kita untuk meragukan terjadinya pembantaian. Banyak anggota dari unit-unit Sumatera Barat terlibat dalam segala macam kekejaman, mulai dari pemerkosaan, ancaman, perampasan, judi, penyiksaan, sampai pembunuhan.

Seakan-akan menonjolkan superio-ritas etnis mereka, dalam setiap kesempatan anggota-anggota pasukan tersebut membanggakan diri kepada penduduk desa “Ini anak Padang”. Agaknya hal ini mengungkapkan antagonisme antara etnis di antara suku Minangkabau dan Aceh, di mana rakyat Aceh, sebagai akibat pengalaman sejarah, merasa diri lebih unggul atas suku Minangkabau yang pernah takluk pada mereka di abad-abad sebelumnya. Sebenarnya, ini hanyalah strategi militer yang menganut sistem cross-cutting integration a la Napoleon dalam memecah belah suatu bangsa. Sistem ini pulalah yang dianut rezim Orde Lama Soekarno yang namanya begitu “harum” di depan hidung orang-orang yang awam politik.

Mula-mula kejadian ini dicoba hendak ditutup-tutupi, tetapi harian Peristiwa Aceh, yang terbit di Koetaraja membeberkan kejadian tersebut, sehingga great expose di Jakarta, Medan, Bandung dan Yogyakarta. Ada beberapa orang Aceh yang tinggal di Luar Negeri ingin membawa masalah itu ke forum PBB di Nem York.

Masyarakat Aceh di Jakarta, melalui perhim-punan masyarakat Aceh Taman Iskandar Muda (TIM), mulai berfikir untuk mencari penyelesaian terbaik bagi bangsa ini. Namun, idialisme hanya sampai tahap awal tentang bagimana baiknya mengadakan “pendekatan” dengan pemerintah pusat untuk menanyakan sampai berapa jauh kebenaran berita yang dimuat di surat-surat kabar. Orang-orang politik, terutama yang duduk di DPR seperti Amelz dan ustadz Nur El Ibrahimy bertanya lewat forum DPR. Orang-orang Aceh yang duduk dalam pemerintahan, juga menjajaki melalui instansi masing-masing . Kalau benar, bagaimana pertanggung jawaban oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Yang lebih penting, bagaimana hal yang demikian tidak terulang lagi.

Orang-orang Aceh yang terdiri dari rakyat biasa, menanggapi peristiwa itu dengan emosi yang meluap-luap. Dalam menghadapi Peristiwa Pulot-Cot Jeumpa ini, orang-orang Aceh di Jakarta kompak. Satu saran mereka yang positif, yaitu semuanya harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Padahal Negara yang berdasarkan hukum ini sama-sekali “tidak memakai hukum” untuk menyelesaikan persoalan-persoalan politik. Semuanya cukup dengan sebuah rekayasa, sebuah “musyawarah yang dipaksakan”.

Pengurus Taman Iskandar Muda mengadakan rapat pleni di Jalan Tosari 29 Jakarta membicarakan langkah-langkah yang sepatutnya diambil oleh pengurus, baik untuk intern menghadapi orang-orang Aceh di Jakarta maupun ekstern menghadapi pemerintah pusat. Juga diperbincangkan sikap kebersamaan apa yang selayaknya ditempuh oleh Badan Kontak Organisasi Aceh yang baru dibentuk beberapa bulan sebelumnya.

Tiga puluh delapan hari setelah meletus Peristiwa Daud Beureuh, Perdena Menteri Ali Sostroamidjojo memberi Keterangan Pemerintah mengenai peristiwa tersebut di dalam rapat pleno terbuka DPR-RI pada tanggal 28 Oktober 1953. Pemerintah menganggap bahwa apa yang terjadi di Aceh pada tanggal 21 September itu adalah Pemberontakan Daud Beureuh dengan segelintir kawan-kawan dan pengikut-pengikutnya, bukan pemberontakan rakyat Aceh. Akan tetapi kalau kita mengetahui bahwa hampir seluruh rakyat Aceh terlibat dalam pemberontakan itu, baik secara aktif maupun dengan memberikan bantuan di belakang layar, demikian juga seluruh instansi mulai dari pamong raja (bupati, wedana sampai kepada camat) jawatan-jawatan terutama jawatan agama sampai kepada polisi, banyak orang beranggapan bahwa pemberontakan itu adalah pemberontakan rakyat Aceh yang total.

Keterangan Pemerintah bagian kedua, yaitu yang mengenai latar belakang peristiwa, menge-sankan seakan-akan Keterangan Pemerintah ini duplikat dari laporan yang disodorkan oleh golongan yang pada waktu itu disebut “sisa-sisa feodal”, yaitu laporan yang selalu dilontarkan oleh mereka terhadap Teungku Muhammad Daud Beureueh dan kawan-kawan atau umumnya ter-hadap PUSA. (Persatuan Ulama Seluruh Aceh). Rancangan Keterangan Pemerintah yang pertama (kode S.1110/53) yang terdiri dari 33 butir sama sekali. Umpamanya dikatakan bahwa pakaian seragam yang dipakai oleh anak-anak pandu Kasysyafatul Islam kepunyaan PUSA yang berjumlah 4000 orang itu adalah sumbangan dari Borsumij, suatu perusahaan Belanda.

Bagaimana dapat masuk diakal, PUSA mau menerima sumbangan dari musuhnya? Bagimana pula Borsumij mau memberi sumbangan kepada musuh negaranya? Dikatakan pula bahwa PUSA menerima sumbangan dari Amerika Serikat sebanyak $ 15.000.000,00 untuk membendung komunisme. Seterusnya dikatakan bahwa pimpinan-pimpinan PUSA mempunyai saham dalam NV Permai dan ATC (Acek Trading Company), suatu perusahaan milik Pemerintah Republik Indonesia. Sedang dalam rancangan keterangan Pemerintah yang terakhir (kode S1171/53 yang terdiri dari 22 butir) sebagian daripada tuduhan-tuduhan yang keterlaluan itu telah dihi-langkan karena jelas benar kebohongannya.

Kemudian pada tanggal 2 November 1953 Pemerintah berdiri lagi di depan DPR-RI memberi jawaban atas pandangan umum para anggota yang telah berbicara pada babak pertama mengenai Keterangan Pemerintah yang diberikan pada tanggal 28 Oktober 1953. Satu hal yang sangat tidak jujur bahwa setelah selesai Pemerintah meng-ucapkan jawabannya, pemandangan umum babak kedua langsung ditutup. Para anggota tidak diberi kesempatan lagi untuk mengucapkan peman-dangan umumnya pada babak kedua untuk menguji jawaban Pemerintah.Hal itu merupakan pengurangan hak-hak demokrasi.

Seterusnya pada tanggal 13 April 1954 untuk ketiga kalinya Pemerintah memberi keterangan di dalam rapat paripurna terbuka DPR-RI mengenai peristiwa Cot Jeumpa, yang oleh harian Peristiwa yang terbit dari Kutaraja disebut “banjir darah yang membasahi bumi Tanah Rencong”, karena 64 orang penduduk yang tidak berdosa telah menjadi korban tindakan alat negara yang tidak bertanggung jawab.

Dari keterangan Pemerintah, baik yang di-ucapkan di dalam DPR, maupun yang diberikan di luar DPR, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam penyesuaian Peristiwa Daud Beureuh ini Pemerintah mempergunakan tangan besi, yaitu dengan mengambil tindakan kekerasan senjata untuk membasmi “gerombolan-gerombolan” liar yang memberontak dengan senjata terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Anggota-anggota oposisi (Mr. Kasman Singo-dimedjo, Mr. Mohammad Dalijono, Amelz dan M. Nur El Ibrahimy) yang tidak menyetujui kebijak-sanaan politik Pemerintah mengenai Peristiwa Daud Beureueh, oleh Perdana Menteri Ali Sastro-amidjojo dikatakan “seakan-akan memberi kesan hendak membela pemberontak yang sudah nyata-nyata merugikan negara dan bangsa kita.” khusus mengenai penulis dalam keterangannya yang terakhir sebelum kabinetnya jatuh, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mencap M. Nur El Ibrahimy “sebagai pembela pemberontak yang setia”.

“Tak ada kesalahan yang M. Nur El Ibrahimy diperbuat, selain menentang kebijaksanaan Pemerintah dan mengupas tanpa tedeng aling-aling tindakan alat-alat negara yang melampaui batas-batas hukum dan melanggar garis-garis perikemanusiaan terutama yang dilakukan oleh anak buah Simbolon yang tergabung dalam Batalyon B dan anak buah Mayor Sjuib yang tergabung dalam Batalyon 142. Mereka ini terlibat dalam pembantaian di Cot Jeumpa dan sekitarnya (Pulot/Leupung dan Kroeng Kala) yang menewaskan 99 orang penduduk yang tidak berdosa, sehingga menimbulkan protes yang keras dari seluruh rakyat Aceh terutama pelajar dan mahasiswa.

Pada mulanya pemerintah membantah dengan keras adanya tindakan alat-alat negara yang melampaui batas itu. Akan tetapi kemudian tatkala terjadi pemberontak PRRI (Pemerintah Revo-lusioner Republik Indonesia) dan Simbolon terlibat di dalamnya, Soedibjo – Menteri Penerangan pada waktu itu mengutuk dan mencaci maki Simbolon dengan membongkar perbuatan anak buahnya yang telah melakukan kekejaman dan pembantaian terhadap rakyat Aceh pada waktu mereka bertugas memulihkan keamanan di daerah Aceh dalam rangkaian Peristiwa Daud Beureuh.

Dari pihak oposisi sejak awal telah mempe-ringatkan pemerintah bahwa tindakan kekerasan semata-mata apalagi jika disertai dengan caci maki dan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan ter-hadap Tengku Muhammad Daud Beureueh dan kawan-kawan tidak akan segera dapat menye-lesaikan persoalan, malahan sebaliknya mungkin akan meruncing suasana dan mengakibatkan penyelesaian menjadi berlaruh-larut. Akan tetapi, dengan lantang pemerintah menyatakan bahwa keamanan akan dapat dipulihkan pada akhir tahun 1953.Ternyata dugaan pemerintah meleset sama sekali. Hal itu diakui oleh Komisi Parlemen ke Aceh yang diketuai oleh Sutardjo Kartohadikusumo dan oleh beberapa orang wartawan yang pernah meninjau Aceh di antaranya Hasan dari Abadi dan Asa Bafagih dari Pemandangan .

Kemudian, setelah Takengong dan Tangse diduduki, pemerintah merasa optimis bahwa keamanan akan dipulihkan pada bulan Maret 1954. Ternyata anggapan pemerintah ini pun meleset. Bahkan, sampai Kabinet Ali jatuh pada tahun 1955, keamanan di Aceh belum dapat dipulihkan. Benar, Tangse dan Takengong diduduki pasukan peme-rintah maka pertempuran besar-besaran yang dimulai 21 September 1953 tidak terjadi lagi. Akan tetapi, sejak saat itu tejadilah apa yang dinamakan “gangguan keamanan” terus menerus di mana-mana, bukan saja di kampung-kampung akan tetapi juga di kota-kota. Terjadi penyerangan kecil-kecilan terhadap pos-pos tentara, dan penghadangan-penghadangan terhadap patroli-patroli dan penye-rangan terhadap konvoi-konvoi yang membawa pasukan atau mengangkut perbekalan.

Dipandang dari segi kemiliteran pada saat itu potensi kaum pemberontak memang tidak mem-bahayakan lagi, Akan tetapi, dilihat dari sudut keamanan rakyat, gangguan itu langsung menimpa diri mereka .Kalau dalam taraf pertama hanya alat-alat negara (tentara dan satuan Brimob) atau gerombolan yang menjadi sasaran, maka dalam taraf yang kedua sasaran langsung adalah rakyat, baik dari alat-alat negara, maupun adri pihak gerombolan.

Menghadapi tahap yang kedua ini timbul dua pendapat yang berbeda. Yang pertama berpendapat bahwa potensi militer gerombolah sudah patah, mereka sudah lumpuh dan terpecah-pecah serta terdesak ke hutan-hutan dan mengalami kelaparan. Yang kedua, berpendapat bahwa gerombolan mengubah taktik, mereka tidak mau memboroskan tenaga dengan jalan menghindari pertempuran besar-besaran. Mereka melakukan pengadaan-pengadaan yang sedapat mungkin efektif dengan kekuatan yang sekecil-kecilnya serta mengadakan ganggguan keamanan yang merupakan pula perang urat saraf.

Pemerintah dan pejabat-pejabat di pusat lebih mempercayai pendapat yang pertama sehingga timbul rasa optimistis yang berlebih-lebihan bahwa keamanan segera pulih kembali. Akan tetapi mereka langsung menghadapi peristiwa di daerah yaitu Staf Keamanan di Koetaraja memandang bahwa keadaan dalam tahap cukup kritis dan lebih membahayakan. Selain rakyat yang langsung menjadi sasaran kedua pihak, roda pemerintahan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Pamongpraja yang diangkat oleh Gubernur Sumatra Utara, Mr. S. M. Amin, untuk mengisi lowongan yang ditimbulkan oleh pem-berontak, tidak melakukan tugasnya karena 80% daripadanya terdiri “sisa-sisa feodal”. Mereka tidak berani menempati posnya yang jauh dari kota karena takut kepada gerombolan. Mengenai hal ini Bupati A. Wahab, Ketua/Koordinator Staf Keamanan berkata, “Tetapi yang paling menyukarkan ialah Pamongpraja atau pegawai yang telah ditetapkan untuk suatu tempat tidak ada yang berani tinggal di tempatnya itu kalau tidak dikawal oleh alat negara yang bersenjata.”

Koordinator kepolisian, Nya’ Umar, berpendapat bahwa rakyat semakin merasa terancam karena merajalelanya gerombolan yang menjalankan penculikan-penculikan, sedangkan kekuatan ber-senjata tidak cukup untuk memberi perlindungan. Selanjutnya Nya’ Umar berkata, “Bagi saya, bahaya yang tidak kurang beratnya ialah gerombolan mempunyai orang-orang di daerah kita bahkan di tengah-tengah kota.”

Geromboaln Perti mengatakan bahwa sudah 35 orang anggotanya yang terbunuh. Golongan BKR (Badan Keinsyafan Rakyat) yaitu oraganisasi “sisa-sisa feodal” menganjurkan pemerintah agar me-nempatkan tentara sebanyak-banyaknya di tiap-tiap kampung sehingga jumlahnya untuk Kabupaten Aceh Besar saja jangan kurang dari 2.500 orang. Pada masa itu di Koetaraja diadakan “daerah perlin-dungan” di Kedah yang menampung 150 orang lebih yang meminta perlindungan karena terancam di daerahnya.

Pada waktu itu ada empat orang yang mena-makan dirinya “wakil rakyat” telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Pertahanan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1954, supaya tentara yang bertugas di Aceh jangan ditarik dahulu. Bukankah hal ini menunjukkan kritisnya keadaan?

Pendeknya, gangguan keamanan yang oleh Pemerintah diharapkan dapat berakhir dalam waktu yang singkat, sampai kabinet Ali Sostroamidjojo jatuh pada tahun 1955 belum teratasi. (bersambung)


RUJUKAN
  • 1. Patani, Abdullah, Freemasonry di Asia Tenggara, penerbit Ali bin Haji Sulong, Malaysia, tanpa tahun
  • 2. Mangkusasmito, Prawoto, Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi Budaya, Jakarta, 1970
  • 3. Fajar, Haris dan M. Thalib, Dialog Bung Karno – A. Hassan, Sumber Ilmu, Yogyakarta, 1985
  • 4. Anshari, Saifuddin Endang, M.A., Piagam Jakarta 22 Juni 1945, C.V. Rajawali Jakarta, 1986
  • 5. Sinqrith, Abdul Afwu Dawud, Al Yahud fil Muaskaril Gharby, Darul Furqan, Yordan, 1987
  • 6. Hussein, Muhammad, Dr. Hushununa Muhad-dadatun min Dakhiliha, Maktabah Al Manar Al Islamiyah, Kuwait, 1967
  • 7. Soekarno, Ir. Lahirnya Pantjasila, Guntur, Yogyakarta, 1947
  • 8. Carr, William G., Yahudi Menggenggam Dunia, Pustaka Al Kautsar, Jakarta,1991
  • 9. Darouza, Dr., Mengungkap tentang Yahudi, Pustaka Progressif, Surabaya,1992
  • 10. Kailany, Majid, Dr., Bahaya Zionisme terhadap Dunia Islam, Pustaka Mantiq, Solo, 1993
  • 11. Amin, Fahim Muhammad, Rahasia Gerakan Freemasonry and Rotary Club, Pustaka Al Kautsar, Yogyakarta, 1991
  • 12. Roem, Mohammad, Mr. dan H. Agus Salim, Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
  • 13. Al-Chaidar, Aceh Bersimbah Darah, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 1998
  • 14. ‘Imarah, Muhammad, Dr., Perang Terminologi Islam Versus Barat, Robbani Press, Jakarta, 1998
  • 15. Al Khatib, Namir, Muhammad, Syekh, Haqiqatul Yahuudi wal Mathami’il Yahuudiyyah, ‘Idaratud Da’wah, Yordan, 1389 H
  • 16. Kisyik, Jalal Muhammad, Dirasatun fii Fikrin minhal, Maktabah Amal, Kuwait, 1966. ? 

Tidak ada komentar: