Sabtu, Desember 10, 2011

MAYARAKAT MADANI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Masyarakat Madani
1.      Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Secara harfiah, civil society itu sendiri adalah terjemahan dari istilah Latin, civilis societas, mula-mula dipakai oleh CICERO (106-43 S.M), -- seorang orator dan pujangga Roma --, yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu, di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota. Dalam kehidupan kota penghuninyatelah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil (civil law) sebagai dasar dan yang mengatur kehidupan bersama. Bahkan bisa pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.
Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk mengungkapkan pemikirannya mengenai masyarakat dan politik. Locke umpamanya, mendefinisikan masyarakat sipil sebagai "masyarakat politik" (political society). Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian tentang gejala "otoritas paternal" (peternal authority) atau "keadalan alami" (state of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari suatu masyarakat sipil, selain terdapatnya tata kehidupan politik yang terikat pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang sebagai alat tukar, terjadinya kegiatan tukar menukar atau perdagangan dalam suatu pasar bebas, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat yang telah beradab.
Masyarakat politik itu sendiri, adalah merupakan hasil dari suatu perjanjian kemasyarakatan (social contract), suatu konsep yang dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18. Dalam perjanjian kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat telah menerima suatu pola perhubungan dan pergaulan bersama. Masyarakat seperti ini membedakan diri dari keadaan alami dari suatu masyarakat.
Dalam konsep Locke dan Rousseau belum dikenal pembedaan antara masyarakat sipil dan negara. Karena negara, lebih khusus lagi, pemerintah, adalah merupakan bagian dan salah satu bentuk masyarakat sipil. Bahkan keduanya beranggapan bahwa masyarakat sipil adalah pemerintahan sipil, yang membedakan diri dari masyarakat alami atau keadaan alami. Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah "madani" mengacu pada "madinah". Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar "dana-yadinu", yang berarti tunduk, patuh, atau taat. Dari kata dasar inilah terambil kata "din" untuk pengertian "agama", yaitu "ikatan ketaatan". Jadi istilah "masyarakat madani" yang mengacu pada kata "madinah" (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola kehidupan bermasyarakat (bermukim) yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam, jadi God-centered.
2.      Konsep Dan Karateristik Masyarakat Madani

Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14.  Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
3.      Mewujudkan Masyarakat Madani
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.
B.     Kerukunan Umat Beragama
1.1  Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah yang biasa diartikan sebagai “persaudaraan”, terambil dari akar kata yang pada mulanya berarti “memperhatikan”. Makna asal ini memberi kesan bahwa persaudaraan mengharuskan adanya perhatian semua pihak yang merasa bersaudara. Masyarakat Muslim mengenal istilah Ukhuwah Islamiyah. Istilah ini perlu didudukan maknanya, agar bahasan kita tentang ukhuwah tidak mengalami kerancauan. Untuk itu, terlebih dahulu perlu dilakukan tinjauan kebahasaan untuk menetapkan kedudukan kata Islamiyah dalam istilah diatas. Selama ini ada kesan bahwa istilah teresebut bermakna “persaudaraan yang dijalin oleh sesama muslim”, atau dengan kata lain , kata “islamiyah” dujadikan sebagai pelaku ukhuwah itu. Pemahaman ini kurang tepat. Kata Islamiyah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektiva, sehingga ukhuwah islamiyah berarti “persaudaraan yang bersifat islami atau yang diajarkan oleh Islam”. Paling tidak ada dua alasan untuk mendukung pendapat ini. Pertama, Al-Qur’an dan Hadits memperkenalkan bermacam-macam persaudaraan. Kedua, karena alasan kebahasaan. Di dalam bahasa arab, kata sifat selalu harus disesuaikan dengan kata yang disifatinya. Jika yang disifati berbentuk indefinitif maupun feminin, maka kata sifatnya pun harus demikian. Ini terlihat secara jelas pada saat kita berkata “ukhuwah Islamiyah dan Al-Ukhuwah Al-Islamiyah”.  Kata ukhuwah berakar dari kata kerja akha, misalnya dalam kalimat “akha fulanun shalihan”, (Fulan menjadikan Shalih sebagai saudara). Makna ukhuwah menurut Imam Hasan Al Banna: Ukhuwah Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah.
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiyah, yakni ukhuwah yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menyinggung masalah ukhuwah Islamiyah dan dapat kita simpulkan bahwa di dalam kitab suci ini memperkenalkan paling tidak empat macam persaudaraan:
1)      Ukhuwah ‘ubudiyah atau saudara kesemahlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2)      Ukhuwah Insaniyah (basyariyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari seorang ayah dan ibu. Rasulullah Saw. juga menekankan lewat sabda beliau,

كونو عباد الله اخوانا (رواه ابخاري عن ابي هريرة)
Artinya : Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.

العبادة كلهم اخوة
Artinya : Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara
3)      Ukhuwah wathaniyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4)      Ukhuwah fi din Al-Islam, persaudaraan antarsesama Muslim. Rasulullah Saw. bersabda,

انتم اصحابي اخوانناالدين ياتون بعدى
Artinya : Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita adalah yang datang sesudah (wafat)-ku.
Kesimpulan dari ukhuwah Islamiyah
  1. Bermusyawarah dan memilih orang yang bertakwa dan berakhlaq karimah sebagai pemimpin
  2. Tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan
  3. Bersikap sopan dan lemah lembut
  4. Menjalin hubungan sillaturrahmi dan melakukan rekonsiliasi (perdamaian)
  5. Menghormati ulama shaleh/ahli ilmu
  6. Dilarang mencela diri sendiri dan meremehkan sesama mukmin
  7. Dilarang menggunjing kepada sesama manusia
  8. Dilarang memanggil dengan panggilan yang tidak baik/ “paraban/ wadanan” yang dapat merendahkan martabat orang ybs.
  9. Hormat kepada orang tua dan sayang pada orang yang lebih muda
  10. Berbuat kebaikan kepada kaum kerabat yang dekat dan jauh
  11. Berbuat kebaikan kepada tetangga dekat dan tetangga yang jauh
  12. Menolong orang fakir miskin, ibnu sabil, dan anak yatim
  13. Menghormati/ mengasihi mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  14. Semangat berqurban untuk kepentingan ukhuwah
  15. Mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah untuk kaum mukminin

1.2  Ukhuwah Insaniyah
Kesimpulan Ukhuwah Insaniyah
1.      Menyantuni orang Non Muslim yang lemah
2.      Memaafkan orang Non Muslim yang berbuat kesalahan
3.      Bergaul dengan sesama manusia dengan baik
4.      Mengupayakan sikap perdamaian (rekonsiliasi) jika terjadi perselisihan
5.      Kadang-kadang harus bersikap tegas terhadap orang yang ingkar (kafir).
6.      Memohonkan ampunan Allah untuk mereka di kala mereka masih hidup


Pluralitas dalam berbagai bidang, termasuk agama merupakan bagian dari proses perubahan yang saat ini semakin terasa pengaruhnya. Beberapa tahun yang lalu, John Naisbitt bersama Patricia, dalam bukunya Megatrend 2000, membuat prediksi tentang kebangkitan agama, yang ditandai dengan lahir dan berkembangnya agama atau keyakinan baru -dari denominasi hingga pemujaan- tercipta setiap tahun, jumlahnya berlipat ganda menjadi ratusan. Dan saat ini, prediksi di atas semakin nampak jelas indikasinya.
Indonesia yang sejak awal merupakan negara pluralis, baik ras, suku, bahasa, adat istiadat, maupun agama, dari waktu ke waktu memperlihatkan keberagaman yang khas. Wujud keberagaman itu disimbolkan melaluiBhineka Tunggal Ika yang mempunyai makna filosofi dalam kehidupan kebersamaan bagi masyarakat  Indonesia, sehingga prinsip pluralisme menjadi suatu keharusan untuk dijunjung tinggi.
Konsep pluralisme tersebut telah menjadi filosofi ketatanegaraan masyarakat dunia saat ini, yang  merupakan konsekwensi dari masyarakat yang hidup di era globalisasi. Dalam Islam, pluralisme merupakan dasar dari khilqah (penciptaan) alam dan karenanya pluralisme tidak berpotensi untuk melahirkan konflik.
Prinsip pluralisme, yang seharusnya memberikan “angin segar” di tengah pluralitas agama  dalam realitasnya diartikan oleh masing-masing fihak dalam konteks yang berbeda, yang hanya “disadari” dan “difahami” sebagai sebuah wacana tanpa dibarengi dengan wujud kongkrit dalam prilaku kehidupan sehari-hari. Akibatnya pluralisme yang diharapkan berpotensi untuk mewujudkan dinamisasi hidup beragama, justru sebaliknya. Pluralitas agama di Indonesia, semakin rentan terhadap terjadinya konflik baik yang sifatnya antar agama maupun antar golongan seagama. Konflik agama yanng muncul antara lain, karena masing-masing fihak secara emosional mengklaim dirinya paling benar (truth claim) yang kemudian melahirkan sikap untuk mendominasi dan menguasai golongan lain.
Haedar Nashir dalam bukunya Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern menyebutkan bahwa konflik yang muncul di Indonesia, antara lain dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, kepentingan ekonomi dan politik, faham atau penafsiran agama, mobilitas keagamaan, dakwah umat dan keyakinan agama. Dengan demikian faktor pemicu konflik, lebih disebabkan karena persoalan agama. Dan ironisnya seringkali agama dijadikan alat propaganda dan legitimasi terhadap persoalan ekonomi dan politik. Sehingga agama kehilangan fungsinya sebagai penjaga cinta kasih dan keselamatan di tengah-tengah sistem sosial yang haus kekayaan dan kekuasaan. Lewat pengajaran agama, orang dapat menaburkan bibit kebencian dan menciptakan individu pemeluk agama tertentu masuk dalam bingkai sektarian untuk membenci pemeluk agama lain.
Pluralitas agama mempunyai tantangan tersendiri bagi dinamika masyarakat. Menurut Berger, tantangan besar agama (religiusitas) di masa depan bukanlah modernisasi, melainkan pluralitas masyarakat. Artinya, kesediaan kita untuk memahami dan berbeda dengan orang lain. Bagi masyarakat Indonesia, yang nota bene adalah masyarakat pluralis, tentu mempunyai tantangan ke depan yang akan jauh lebih kompleks. Dan salah satu persoalan yang menonjol saat ini adalah hubungan antar agama yang tidak rukun, yang melatar belakangi timbulnya perang.
Pluralitas agama di Indonesia merupakan persoalan crusial, yang harus diperhatikan. Kesadaran tentang adanya perbedaan antara satu dengan lainnya merupakan sikap yang perlu untuk ditanamkan dan dikembangkan dalam masyarakat, sehingga klaim right and wrong is my country tidak perlu terjadi yang berbuntut terjadinya konflik agama dan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Di sisi lain pluralitas berpotensi pula terhadap “rapuhnya” keimanan seseorang apabila tidak dibarengi dengan komitmen yang tinggi terhadap agamanya. Apabila pluralisme merupakan realitas yang harus dihadapi, maka penting untuk memahaminya lebih lanjut.
Pendidikan sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan individu dan masyarakat, merupakan salah satumedia yang sangat efektif untuk mewujudkan masyarakat yang dinamis di tengah pluralitas agama dan sekaligus dapat menjadi pemicu terhadap terjadinya konflik agama apabila pendidikan dilaksanakan melalui proses yang tidak tepat. Melalui pendidikan, manusia diperkenalkan tentang eksistensi diri, hubungannya dengan sesama, alam, dan Tuhannya. Sehingga idealnya, pendidikan (baca: Pendidikan Agama Islam) yang berlangsung selama ini, seharusnya dapat mengantisipasi dan mencari solusi terhadap terjadinya pertikaian, perselisihan, pembunuhan, dan lainnya, yang antara lain berakar dari persoalan agama.
Namun demikian, kenyataan yang muncul selama saat ini benih-benih konflik, bahkan konflik yang muncul apabila ditelusuri lebih lanjut cenderung disebabkan karena persoalan agama dan menjadikan agama sebagai alat yang ampuh untuk menyulut kerusuhan. Hal ini satu sisi merupakan indikasi “belum berhasilnya” Pendidikan Agama Islam (PAI) terutama di sekolah dalam menanamkan nilai-nilai agama sebagai rahmatan lil’alamin pada anak didik, yang salah satunya disebabkan operasionalisasi dari pendidikan yang hanyacenderung mengarah pada bagaimana menanamkan doktrin-doktrin agama dengan hanya menggunakan pendekatan teologis-normatif .
Memahami agama dengan hanya menggunakan pendekatan ini akan melahirkan sikap keberagamaan yang eksklusif, tidak ada dialog, parsial, saling menyalahkan, saling mengkafirkan, yang dapat membentuk pengkotak-kotakkan umat, tidak ada kerjasama dan tidak akan terjalin kerjasama, dan tidak terlihat adanya “kepedulian sosial”. Sehingga yang sering ditonjolkan hanya perbedaannya –walaupun pada dasarnya masing-masing agama mempunyai perbedaan, karakter, dan ciri khas yang berbeda-beda- sebaliknya nilai toleransi, kebersamaan, tenggang rasa, selama ini kurang ditonjolkan.
Paling tidak hal ini dapat dilihat dari beberapa kritik yang muncul, antara lain bahwa keilmuan dalam pendidikan Islam  hanya terbatas pada kumpulan “doktrin agama Islam” yang ditransmisikan begitu saja pada generasi penerus lewat jalur pendidikan formal maupun informal. Sementara, bagaimana nilai-nilai itu diaktualisasikan dalam kehidupan yang lebih riel belum sepenuhnya tersentuh.  Di sisi lain, agama yang pada hakekatnya mengajarkan tentang kebersamaan, kerukunan dan toleransi, ketika masuk dalam wilayah empiris dan berhadapan dengan berbagai kepentingan-kepentingan manusia menjadi tidak berdaya, sehingga memerlukan reinterpretasi untuk lebih dapat mengetahui dan memahami makna dibalik doktrin-doktrin yang ada. Pendapat lain mengatakan bahwa pendidikan agama selama ini sedikit yang mengajarkan tentang toleransi.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).
Masyarakat sipil yang berkembang dalam masyarakat Barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka—nilai-nilai yang juga dimiliki oleh masyarakat Madinah hasil bentukan Rasulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuhan liberalisme sehingga hasil masyarakat yang dihasilkannya pun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan keadilan sosial dan ekonomi masih tanda tanya. Sedangkan dalam masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya.









DAFTAR PUSTAKA

Bob S.Hadiwinata, “Masyarakat Sipil Indonesia: Sejarah, Kelangsungan, dan
Transformasinya”, dalam Wacana (Jurnal Ilmu Sosial Transformatif). Edisi 1.Vo.1,1999.
Craig Calhoun, “Social Theory of the Politics of Identity”, Blackwell Publihers,
USA,1994.
Nezar Patria, dan Andi Arief, “Antonio Gramci: Negara dan Hegemoni”, Pustaka Pelajar,1999.
Neera Chandoke, “State and Civil Society: Exploration in Political Theory”. New Delhi dan London: Sage Publication,1955.
Nico Schulte Nordholt, “Menyokong Civil Society dalam era Kegelisahan”, dalam
Mengenang Y.B. Mangunwijaya, Sindhunata (eds.).Kanisius, 1999
Depag. R.I., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag R.I. : Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1978.






Tidak ada komentar: